Scroll Untuk Lanjut Membaca

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan bijaksana dalam melakukan aktivitas pembukaan lahan pertanian agar tidak memicu kebakaran besar.

Yudius menegaskan bahwa praktik pembukaan lahan dengan cara membakar memang masih dimungkinkan dalam skala terbatas sesuai aturan yang berlaku.

Namun, pelaksanaan di lapangan wajib mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal yang terukur.

Setiap rencana pembukaan lahan dengan cara tersebut diwajibkan untuk dilaporkan secara resmi kepada aparat desa setempat, seperti Ketua RT atau RW.

Hal ini bertujuan agar ada pengawasan melekat selama proses pembakaran berlangsung di lokasi.

Sekretaris Damkarmat Sintang juga menyarankan agar para pemilik lahan selalu melibatkan warga sekitar untuk membantu proses pemantauan.

Keterlibatan tetangga lahan sangat membantu dalam mencegah terjadinya lompatan bara api ke area hutan atau perkebunan lainnya.

Dari sisi teknis, Yudius mengingatkan pentingnya pembuatan sekat bakar atau pembatas lahan yang bersih dari material mudah terbakar.

Langkah preventif sederhana ini terbukti sangat efektif dalam memutus jalur rambatan api di permukaan tanah.

Selain mengandalkan kesadaran masyarakat secara personal, Damkarmat Sintang terus mendorong optimalisasi peran Satuan Tugas (Satgas) Karhutla.

Unit-unit satgas yang ada di desa dan kecamatan diharapkan kembali aktif melakukan patroli rutin di wilayah rawan.

Yudius tidak menampik bahwa tingkat keaktifan Satgas Karhutla di lapangan saat ini masih cukup bervariasi.

Halaman:

Halaman:
1 2 3