Kapuas7.Net, Sintang, Kalbar — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang, Drs. Paulinus, M.Si., menegaskan komitmen dalam mengawal penegakan peraturan daerah (Perda), terutama pada sektor perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga penataan pedagang kaki lima (PKL).
Dalam wawancara Selasa, 21 April 2025, Paulinus menyampaikan bahwa tantangan terbesar saat ini terletak pada keterbatasan anggaran daerah yang berdampak langsung pada operasional di lapangan.
“Kondisi keuangan daerah sangat berpengaruh. Keterbatasan anggaran membuat intensitas pengawasan dan penertiban tidak belum maksimal,” ujar Paulinus.
Walaupun dengan keterbatasan fiskal tersebut pihakp tetap meningkatkan efektivitas kegiatan penegakan Perda, termasuk dalam menjangkau objek-objek pelanggaran yang tersebar di wilayah Kabupaten Sintang yang cukup luas.
Oleh karena itu, diperlukan strategi yang lebih efisien agar pengawasan tetap berjalan optimal.
Selain faktor anggaran, penegakan Perda juga membutuhkan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Pada sektor teknis seperti PBG dan IMB, peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Kabupaten Sintang menjadi penting dalam menentukan aspek pelanggaran sebelum dilakukan penindakan oleh Satpol PP.
“Penanganan pelanggaran tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada kesamaan persepsi dengan OPD teknis agar langkah yang diambil tepat dan tidak tumpang tindih,” tegas Paulinus.
Di sisi lain, tingkat kesadaran masyarakat terhadap aturan perizinan masih menjadi pekerjaan rumah.
Pelanggaran yang terjadi kerap dipicu kurangnya pemahaman terhadap prosedur dan persyaratan yang berlaku.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Satpol PP mulai mengedepankan pendekatan edukatif melalui sosialisasi bersama OPD terkait.
Langkah ini dinilai lebih efektif dalam membangun kepatuhan jangka panjang dibandingkan penindakan semata.
Halaman:








