Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selain itu, pemanfaatan teknologi digital menjadi peluang untuk meningkatkan akses informasi kepada masyarakat.

Kemudahan layanan berbasis digital diharapkan mampu membantu masyarakat memahami proses perizinan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

“Edukasi harus diperkuat, termasuk melalui media digital. Dengan informasi yang mudah diakses, masyarakat bisa lebih sadar dan patuh terhadap aturan,” jelas Paulinus.

Ke depan, Satpol PP Kabupaten Sintang akan terus memperkuat sinergi lintas instansi serta memperluas jangkauan edukasi publik.

Strategi ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran Perda sekaligus mendorong terciptanya budaya tertib hukum di tengah masyarakat serta tata kelola perizinan yang lebih baik dan transparan.***

Halaman:
1 2