Kapuas7.Net , Sekadau ,Kalbar – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sekadau terungkap setelah beredarnya sebuah video di media sosial. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Pria berinisial DS (24), warga Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, diamankan aparat di Desa Sungai Ayak I, Kecamatan Belitang Hilir, pada Rabu (1/4/2026) sore.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menyampaikan bahwa kasus ini telah melalui proses gelar perkara dan kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Status kasus sudah naik ke penyidikan setelah gelar perkara dilakukan,” jelas IPTU Zainal, Kamis (2/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, DS diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih berusia 16 tahun secara berulang sejak tahun 2024. Peristiwa terakhir diketahui terjadi pada Jumat malam, 27 Maret 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah setelah beredarnya video yang diunggah pelaku. Dalam video tersebut, pelaku terlihat bersama korban, sehingga memicu kecurigaan publik.
Setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi, korban membenarkan adanya peristiwa tersebut. Keterangan korban menjadi dasar kuat bagi pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan hingga penangkapan pelaku.
Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih aktif mengawasi aktivitas dan pergaulan anak, terutama dalam penggunaan media sosial yang rentan disalahgunakan.
Humas polres sekadau








