Kapuas7.Net, Melawi, Kalbar – Edi, seorang warga Desa Nanga Kayan, Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, membantah keras pemberitaan yang menudingnya sebagai penampung dan penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk mendukung aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Klarifikasi ini disampaikan Edi pada Minggu, 20 April 2025.
Edi membantah jika dirinya disebut penjual dan penampung BBM bersubsidi. Hal ini diklarifikasi bahkan Ia siap dilakukan pemeriksaan langsung ke TKP oleh pihak kepolisian.
Edi Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
Dalam keterangannya, Edi menyatakan bahwa tuduhan yang beredar di sejumlah media online tersebut tidak memiliki dasar dan sangat merugikan reputasinya.
Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam jual beli BBM bersubsidi, apalagi menyalurkannya kepada pelaku PETI.
“Tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan nama baik saya. Saya tidak pernah menjadi penampung ataupun menjual BBM subsidi, baik kepada masyarakat umum maupun kepada pihak yang terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal,” ujar Edi.
Tidak Memiliki Usaha Distribusi BBM dan Dukung Pemberantasan Ilegal
Edi juga menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki usaha yang bergerak di bidang distribusi BBM.
Ia membantah pernah mengangkut BBM bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti yang dituduhkan.
Sebaliknya, Edi menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi serta aktivitas pertambangan ilegal.
Polres Melawi Lakukan Pengecekan Lokasi, Hasilnya Negatif
Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, tim dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Melawi yang dipimpin oleh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Lidik) IPTU Jamidi melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang disebutkan dalam pemberitaan.
“Kedatangan kami atas perintah Bapak Kapolres untuk melihat dan memeriksa secara langsung tempat yang diberitakan oleh beberapa media online terkait adanya praktik ilegal pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang dilakukan oleh saudara ‘E’,” ungkap IPTU Jamidi di lokasi.
Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihak kepolisian tidak menemukan adanya bukti yang mengindikasikan praktik ilegal seperti yang dituduhkan.
Drum-drum yang ditemukan di lokasi tersebut dalam keadaan kosong dan sudah lama tidak digunakan.








