Kapuas7.Net, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti Tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Bank Milik Pemerintah Daerah Kalbar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar menyerahkan tersangka Ricky Sandy (RS) kepada Penuntut Umum pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum.

Dalam Tahap II ini, penyidik menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Pemerintah Daerah Kalbar Tahun 2015.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39.866.378.750.

Tersangka Ricky Sandy disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan penyerahan Tahap II tersebut meski tengah menjalankan tugas dinas di Jakarta.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

β€œPenyerahan Tahap II menandai kesiapan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Emilwan Ridwan.

Kajati Kalbar menegaskan Kejaksaan tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya dalam pengelolaan aset perbankan daerah.

Setelah Tahap II, Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka Ricky Sandy selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Pontianak untuk kepentingan penuntutan.

Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk disidangkan.

Halaman:

Halaman:
1 2