Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih aktif mengawasi aktivitas dan pergaulan anak, terutama dalam penggunaan media sosial yang rentan disalahgunakan.

Humas polres sekadau

Halaman:
1 2