Kapuas7.Net, Ketapang — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau PETI kembali menjadi sorotan di Dusun Pelaik, Desa Pangkalan Batu, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Agustus 2026.
Aktivitas tersebut menjadi perhatian karena kegiatan pertambangan disebut masih berlangsung di wilayah yang sebelumnya pernah menjadi lokasi penindakan hukum oleh Polres Ketapang pada 2021.
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat jenis excavator.
Penggunaan alat berat menjadi sorotan karena menunjukkan kegiatan tidak lagi sebatas penambangan secara manual oleh masyarakat.
Kepala Desa Pangkalan Batu, Mansyur, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan adanya aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Menurut Mansyur, masyarakat melakukan kegiatan itu untuk mencari nafkah.
Namun, keberadaan alat berat di lokasi menjadi persoalan tersendiri. Selain menyangkut legalitas kegiatan pertambangan, penggunaan excavator dalam aktivitas PETI juga berpotensi memperbesar dampak terhadap kondisi lahan dan lingkungan.
Sorotan terhadap aktivitas di Dusun Pelaik semakin kuat karena lokasi tersebut bukan pertama kali berkaitan dengan kasus pertambangan emas tanpa izin.
Polres Ketapang Pernah Tangkap Tiga Penambang
Pada Agustus 2021, Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang pernah mengungkap aktivitas PETI di Dusun Pelaik, Desa Pangkalan Batu.
Saat itu, polisi menangkap tiga orang penambang emas yang masing-masing berinisial Rud, 34 tahun, warga Kecamatan Matan Hilir Selatan; Ben, 24 tahun, warga Kecamatan Sandai; dan Don, 27 tahun, warga Kecamatan Matan Hilir Selatan.








