Kapuas7.Net, Sintang, Kalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang mulai mematangkan langkah strategis dalam pengelolaan keuangan desa untuk tahun anggaran 2026.
Langkah ini dipastikan setelah pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) memasuki tahap implementasi pasca proses harmonisasi di tingkat provinsi.
Ditemui di ruang kerjanya pada Jumat, 17 April 2026, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sintang, Syarif Yasser Arafat, menegaskan bahwa pedoman tersebut kini menjadi dokumen kunci bagi seluruh pemerintah desa.
Syarif menjelaskan, pedoman ini disusun sebagai panduan agar desa di Kabupaten Sintang mampu menyusun anggaran yang lebih terarah dan selaras dengan kebijakan nasional.
“Peraturan Bupati ini menjadi dasar bagi desa untuk menyusun APBDes sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya kepada awak media.
Terdapat tujuh fokus utama penggunaan dana desa pada tahun 2026. Di antaranya penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai, penguatan ketahanan pangan, serta pelayanan kesehatan seperti penanganan stunting.
Namun, terdapat satu poin baru yang menonjol, yakni dukungan terhadap program Koperasi Desa Merah Putih.
Syarif menilai penyesuaian prioritas ini merupakan langkah adaptif pemerintah dalam menjawab dinamika pembangunan desa yang terus berkembang.
Selain arah penggunaan anggaran, pedoman ini juga berfungsi sebagai instrumen percepatan penyerapan dana desa.
Dengan adanya aturan yang jelas sejak awal, pemerintah desa diharapkan dapat segera menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa dan menetapkan APBDes tanpa penundaan.
“Begitu pedoman dan regulasi pusat keluar, desa sudah bisa langsung bekerja. Ini penting untuk mempercepat pencairan dana desa agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Kesiapan DPMD dalam mengimplementasikan pedoman ini merupakan tindak lanjut dari rampungnya proses harmonisasi di tingkat wilayah.
Halaman:








