Sebelumnya, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman APBDes Sintang 2026 telah selesai diharmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat pada 14 April 2026.
Proses tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan regulasi daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan kunci dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menekankan bahwa pedoman APBDes menyangkut langsung pengelolaan keuangan desa yang berdampak pada masyarakat luas.
Pihaknya mengingatkan agar setiap ketentuan dalam regulasi disusun secara presisi dan tidak menimbulkan multitafsir, sehingga mampu mendorong tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Dengan diterbitkannya Surat Selesai Harmonisasi, Pemerintah Kabupaten Sintang kini selangkah lebih maju dalam menyiapkan pedoman keuangan desa yang kuat secara hukum dan teknis.
Sinergi antara proses legalitas dan kesiapan implementasi di tingkat daerah diharapkan mampu menjadikan APBDes 2026 sebagai instrumen utama dalam mendorong kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Sintang.***








