Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebagai instansi penegak Perda, Satpol PP akan menjadi motor utama dalam operasi pengawasan di titik-titik rawan pembuangan sampah ilegal.

Dalam tataran teknis, Siti menjelaskan jika Kepala Satuan (Kasatpol PP) belum memiliki sertifikasi sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), maka penyidik lain yang telah memiliki kewenangan tersebut akan mengambil peran sebagai koordinator dalam proses penegakan hukum.

Melalui penerapan sanksi hukum yang lebih serius ini, Pemerintah Kabupaten Sintang berharap tingkat kedisiplinan warga meningkat drastis.

Fokus utamanya adalah memastikan masyarakat membuang sampah pada tempatnya dan mematuhi jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

Penegakan Perda secara ketat ini merupakan bagian dari komitmen besar DLH Sintang untuk menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan sehat.

Pemerintah mengimbau warga agar segera beradaptasi dengan aturan yang ada sebelum tindakan hukum benar-benar diberlakukan secara masif di seluruh wilayah kota.***

Halaman:
1 2