Siap-siap! Pelanggar Aturan Sampah di Sintang Kini Terancam Sidang Tipiring
Kapuas7.Net, Sintang, Kalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang mulai mengambil langkah tegas untuk mendisiplinkan masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, menegaskan bahwa warga yang nekat melanggar aturan akan diseret ke meja hijau melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Siti Musrikah menjelaskan bahwa mekanisme penegakan hukum di Sintang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan daerah lain, seperti Kota Pontianak.
Jika di Pontianak besaran denda uang sudah tercantum secara eksplisit dalam Peraturan Daerah (Perda), aturan di Kabupaten Sintang saat ini belum mencantumkan nominal denda secara langsung.
“Kalau di Pontianak, Perda-nya sudah membunyikan besaran dendanya. Sementara di kita belum, sehingga sanksinya masuk kategori Tipiring,” ujar Siti Musrikah saat memberikan penjelasan mengenai mekanisme penegakan aturan di lapangan.
Dalam skema Tipiring ini, setiap pelanggar yang terjaring tidak lagi sekadar diberi teguran lisan, melainkan akan menjalani proses hukum formal di Pengadilan Negeri Sintang.
Proses persidangan ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang lebih kuat bagi masyarakat yang masih membandel.
Siti menerangkan bahwa dalam proses hukum tersebut, peran penyidik menjadi sangat vital.
Mengacu pada aturan yang berlaku, penyidik bahkan memiliki kewenangan khusus untuk bertindak sebagai pengganti jaksa dalam menangani perkara tindak pidana ringan di persidangan.
Menariknya, Siti Musrikah sendiri masih memiliki kewenangan sah sebagai penyidik, sehingga ia dapat terlibat langsung dalam proses penyidikan terhadap para pelanggar Perda Sampah.
Hal ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan penegakan aturan di Bumi Senentang berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Meski demikian, Siti menegaskan bahwa komando utama penegakan Perda tetap berada di bawah naungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Halaman:








