Kapuas7.Net, Sintang, Kalbar – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, Maryadi, memberikan penjelasan terkait kondisi terkini tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Dalam wawancara eksklusif bersama awak media ini pada Senin, 6 April 2026, Maryadi membeberkan data jumlah tenaga PPPK di Kabupaten Sintang yang kini mencapai angka cukup signifikan.
Berdasarkan data yang dirilis, tenaga PPPK di wilayah tersebut terbagi menjadi dua kategori, yakni PPPK penuh waktu sebanyak 2.778 orang dan PPPK paruh waktu berjumlah 2.379 orang.
Maryadi memastikan bahwa seluruh tenaga PPPK tersebut saat ini masih berada dalam fase awal masa kontrak, sehingga belum ada yang mendekati masa berakhir dalam waktu dekat.
“Kontrak mereka ini masih baru, rata-rata durasinya lima tahun. Jadi, belum ada yang akan habis masa berlakunya dalam satu atau dua tahun ke depan,” ujar Maryadi saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya.
Saat ditanya mengenai mekanisme keberlanjutan masa kerja, pihak BKPSDM menegaskan bahwa proses evaluasi kinerja merupakan indikator utama dalam menentukan perpanjangan kontrak di masa mendatang.
Berbeda dengan sistem terpusat, Maryadi menjelaskan bahwa penilaian kinerja PPPK diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat para pegawai bertugas.
“Evaluasi itu kembali ke masing-masing pimpinan OPD, karena yang menilai adalah atasan langsung secara berjenjang hingga ke kepala unit kerja masing-masing,” paparnya.
Sistem penilaian ini diharapkan mampu memberikan potret kinerja yang riil dan objektif di lapangan, sehingga setiap pegawai dinilai berdasarkan kualitas kontribusi serta pengabdiannya.
Di sisi lain, saat dimintai tanggapan mengenai isu nasional yang tengah santer, Maryadi mengaku terus memantau dinamika hukum terkait gugatan pengujian materiil UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN di Mahkamah Konstitusi.
Gugatan dengan nomor perkara 84/PUU-XXIV/2026 tersebut diketahui tengah menyoroti Pasal 34 dan Pasal 52 UU ASN, khususnya mengenai frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” bagi tenaga kontrak.
Menanggapi hal tersebut, Maryadi menyatakan bahwa Pemerintah Daerah saat ini tetap berpegang teguh pada regulasi yang berlaku sembari menunggu ketetapan resmi dari pemerintah pusat.
Halaman:








