Kapuas7.Net , Sekadau , Kalbar – Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam. Seorang pria berinisial DS (27) diamankan di wilayah Pontianak setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Kecamatan Sekadau Hilir.
Kapolres Sekadau Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Unit IV Satreskrim Polres Sekadau yang berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur.

Kronologi Pencurian Honda Supra GTR 150
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (26/2/2026) malam di Kampung Kemawan, Dusun Pangkin, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Korban berinisial ES (36) memarkir sepeda motor Honda Supra GTR 150 warna hitam di depan rumahnya.
Keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati motornya sudah tidak berada di tempat. Saat diperiksa, kunci kontak diketahui masih menempel di kendaraan sehingga memudahkan pelaku membawa kabur motor tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta dan langsung melapor ke SPKT Polres Sekadau pada Jumat (27/2/2026).
Pelaku Ditangkap di Pontianak
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan dan terduga pelaku terdeteksi berada di Pontianak. Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan DS beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku berangkat dari Pontianak menuju Sekadau menggunakan angkutan umum pada Kamis sore. Setibanya di lokasi sekitar pukul 22.00 WIB, ia melihat motor terparkir dengan kunci masih terpasang, lalu langsung membawanya ke Pontianak dengan tujuan untuk dijual.
Namun, upaya tersangka menawarkan motor tersebut kepada sejumlah calon pembeli tidak membuahkan hasil. Informasi inilah yang kemudian membantu polisi melacak dan menangkap pelaku.
Motif dan Barang Bukti
Polisi mengungkap bahwa tersangka sebelumnya pernah menikah dengan tetangga korban. Ia berdalih datang ke Sekadau untuk menemui mantan istri dan anaknya, tetapi justru melakukan aksi pencurian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kunci kontak, tang, pahat, gunting, serta kunci modifikasi. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Sekadau dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau Pasal 476 KUHP.
Imbauan Kepolisian
Polres Sekadau mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan. Warga diimbau untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci, tidak meninggalkan kunci di motor, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) guna mencegah kejadian serupa terulang.
Dengan pengungkapan cepat ini, Polres Sekadau menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sekadau dan sekitarnya.








