Kapuas7.Net, Kapuas Hulu – Aliran sungai di kawasan Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, kini tidak hanya menjadi urat nadi transportasi warga, melainkan diduga kuat telah disalahgunakan sebagai rute penyelundupan komoditas energi bersubsidi.
Praktik lancung berupa penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak jenis solar subsidi kembali mencuat ke permukaan setelah tim media melakukan penelusuran lapangan di wilayah tersebut.
Komoditas yang seharusnya dialokasikan untuk menyokong ekonomi masyarakat kelas bawah ini disinyalir kuat dialihkan secara ilegal guna menyuplai kebutuhan operasional mesin Penambangan Emas Tanpa Izin atau PETI.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun dari seorang warga setempat yang identitasnya dirahasiakan, aktivitas culas ini sengaja memanfaatkan jalur perairan yang minim dari jangkauan pengawasan aparat penegak hukum.
Modus operandi yang dilakoni para pelaku adalah melangsir minyak mentah bersubsidi tersebut dengan menggunakan sarana transportasi air berupa speedboat berkapasitas mesin lima belas PK.
Perahu cepat yang dikenal warga dengan sebutan bodi sepit tersebut secara berkala terpantau hilir mudik mengangkut puluhan drum berukuran besar yang diduga kuat berisi penuh solar subsidi untuk ditimbun di suatu tempat.
Aktivitas pelangsiran lewat jalur sungai ini disinyalir sengaja dilakukan pada waktu-waktu tertentu guna menghindari kecurigaan warga sekaligus mempermudah distribusi pasokan ke titik-titik lokasi penambangan emas ilegal.
Narasumber lokal menyebutkan bahwa aksi penyelewengan pasokan bahan bakar ini menjadi faktor utama yang kerap memicu terjadinya kelangkaan solar di tingkat pengecer dan pangkalan resmi setempat.








