Kapuas7.Net, Jakarta – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber menargetkan tahun 2026 sebagai momentum menjadikan podcast sebagai institusi pers resmi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Upaya ini diperjuangkan melalui rangkaian dialog nasional sepanjang Oktober hingga Desember 2025.

Selama ini podcast masih bekerja dalam ruang abu-abu hukum karena belum memiliki regulasi khusus.

Akibatnya, pelaku podcast kerap terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tanpa perlindungan mekanisme pers seperti hak jawab dan hak koreksi.

Ancaman Pasal UU ITE terhadap Podcaster

Podcast sebagai media non-pers berbasis elektronik dapat dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE yang mengatur larangan penyebaran ujaran kebencian.

Pelanggaran terhadap pasal ini dapat berujung pidana enam tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar.

Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga, Prof. Henri Subiakto, menilai kriminalisasi terhadap pelaku podcast sudah terjadi.

“Podcast Rudi S. Kamri dikriminalisasi karena mengangkat kasus korupsi Rp16,5 triliun. Korupsinya dibiarkan, pengritiknya dijerat pidana ITE. Ini bentuk pembungkaman yang harus dilindungi secara hukum,” ujar Henri.

Ketua Umum SMSI: Podcast Harus Diatur Seperti Media Pers

Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, menyatakan podcast telah menjadi media baru yang sangat diminati publik karena fleksibel, murah, dan komunikatif.

Menurutnya, SMSI memandang penting mendorong podcast agar diakui sebagai institusi pers.

Halaman:
1 2 3