Kapuas7.Net, Jakarta – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber menargetkan tahun 2026 sebagai momentum menjadikan podcast sebagai institusi pers resmi.
Upaya ini diperjuangkan melalui rangkaian dialog nasional sepanjang Oktober hingga Desember 2025.
Selama ini podcast masih bekerja dalam ruang abu-abu hukum karena belum memiliki regulasi khusus.
Akibatnya, pelaku podcast kerap terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tanpa perlindungan mekanisme pers seperti hak jawab dan hak koreksi.
Ancaman Pasal UU ITE terhadap Podcaster
Podcast sebagai media non-pers berbasis elektronik dapat dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE yang mengatur larangan penyebaran ujaran kebencian.
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat berujung pidana enam tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar.
Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga, Prof. Henri Subiakto, menilai kriminalisasi terhadap pelaku podcast sudah terjadi.
“Podcast Rudi S. Kamri dikriminalisasi karena mengangkat kasus korupsi Rp16,5 triliun. Korupsinya dibiarkan, pengritiknya dijerat pidana ITE. Ini bentuk pembungkaman yang harus dilindungi secara hukum,” ujar Henri.
Ketua Umum SMSI: Podcast Harus Diatur Seperti Media Pers
Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, menyatakan podcast telah menjadi media baru yang sangat diminati publik karena fleksibel, murah, dan komunikatif.
Menurutnya, SMSI memandang penting mendorong podcast agar diakui sebagai institusi pers.
“Podcast kini menjadi medium favorit masyarakat dan pakar dari berbagai bidang. Kami memandang perlu ada respons strategis dan bertanggung jawab demi menjaga kualitas demokrasi dan kepastian hukum,” tulis Firdaus dalam surat kepada Ketua Dewan Pers tertanggal 20 Desember 2025.
Dewan Pers Diharapkan Tetapkan Podcast sebagai Media Pers
SMSI berharap Dewan Pers menetapkan podcast sebagai bagian dari platform media pers baru yang tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta peraturan Dewan Pers lainnya.
Dengan status tersebut, setiap sengketa pemberitaan podcast akan diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan langsung ke ranah pidana.
Anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi, menegaskan bahwa institusi pers wajib berbadan hukum Indonesia dan terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham sebagai perusahaan di bidang pers atau jurnalistik.
Podcast Diakui sebagai Bentuk Jurnalisme Baru
Henri Subiakto menyebut podcast sebagai wujud jurnalisme baru di era digital karena memuat wawancara, data, fakta, dan narasi mendalam bersama narasumber kredibel.
Ia mencontohkan podcast jurnalistik dunia seperti The Daily dari The New York Times, This American Life, hingga Reveal sebagai model jurnalisme modern yang digemari publik global.
Dialog Nasional SMSI Oktober–Desember 2025
SMSI menggelar dialog nasional dengan melibatkan akademisi, praktisi podcast, wartawan, pejabat negara, hingga Dewan Pers.
Sejumlah tokoh hadir sebagai narasumber, di antaranya Prof. Yuddy Chrisnandi, Totok Suryanto, Henri Subiakto, Dahlan Dahi, Prof. Komaruddin Hidayat, hingga Wahyu Dhyatmika.
SMSI menyatakan siap menjadi wadah pembinaan, advokasi, dan verifikasi media podcast agar tunduk pada etika pers dan prinsip jurnalistik.
Indonesia Konsumen Podcast Terbesar Dunia
Data We Are Social Februari 2025 menunjukkan Indonesia menjadi negara dengan konsumsi podcast tertinggi di dunia.
Sebanyak 42,6 persen pengguna internet usia 16 tahun ke atas rutin mendengarkan podcast setiap minggu.
Sekitar 70 persen pendengar berasal dari Gen Z dan Milenial dengan durasi rata-rata mendengarkan mencapai 1 jam 4 menit per hari.
Target SMSI 2026
Firdaus menegaskan podcast tidak boleh terus berada di wilayah abu-abu hukum karena berpotensi merugikan demokrasi dan kebebasan berekspresi.
“Podcast adalah keniscayaan perkembangan teknologi media. Ia harus diakui sebagai institusi pers agar pelaku media baru dapat bekerja dengan aman, profesional, dan bertanggung jawab,” tegasnya.***
Source Autor: Mohammad Nasir, Wartawan Harian Kompas (1989- 2018), Penguji Kompetensi Wartawan, dan Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat.








