KAPUAS7 , SEKADAU, KALBAR – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan masyarakat di Sungai Sekadau, tepatnya di kawasan Seringat, Desa Nanga Mentetap, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, sejumlah aktivitas penambangan yang diduga tidak mengantongi izin masih berlangsung di kawasan tersebut pada Senin (15/9/2026).
Warga mengkhawatirkan kegiatan penambangan di aliran Sungai Sekadau dapat menyebabkan kondisi air menjadi keruh dan berdampak terhadap masyarakat yang berada di wilayah hilir.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, aktivitas PETI di kawasan tersebut seharusnya segera dihentikan karena dinilai dapat mengganggu kondisi lingkungan dan kualitas air sungai.
“Kegiatan penambangan di Sungai Sekadau harus dihentikan karena sangat mengganggu,” ungkap warga.
Warga juga mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas PETI yang disebut masih dapat berlangsung di kawasan Seringat.
Selain persoalan lingkungan, warga juga menyampaikan adanya sejumlah nama yang mereka duga berkaitan dengan aktivitas PETI di kawasan Sungai Sekadau, baik dalam pengelolaan kegiatan penambangan maupun aktivitas jual beli hasil tambang,nama nama yang di sebut oleh warga antara lain, Yg ngurus di kampung Dd, Rt, dan At sebagai pengurus di lapangan, sedangkan si pemilik lahan
Slm,Dd,jml, dan At serta si pembeli hasil dari PETI itu di sebut nama AH.

Menurut informasi yang di dapat di lapangan AH bukan nama baru sebagai pembeli hasil PETI serta pemodal kegiatan PETI.








