Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bukan hanya berkaitan dengan persoalan lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan pertambangan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang serius. Penegakan hukum juga perlu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam keseluruhan aktivitas pertambangan.
Dengan demikian, apabila benar ditemukan kegiatan penambangan tanpa izin di kawasan Seringat, aparat berwenang dapat melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tersebut dan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga Minta Aparat Segera Turun ke Lokasi
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Sekadau bersama Polsek setempat, segera menindaklanjuti informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan Seringat, Desa Nanga Mentetap.
Warga meminta aparat melakukan pengecekan langsung untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan tersebut memiliki izin atau tidak.
Penertiban dinilai penting bukan hanya untuk menegakkan aturan pertambangan, tetapi juga untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan dan dampak terhadap kualitas air Sungai Sekadau yang digunakan masyarakat, khususnya warga di wilayah hilir.








