Kapuas7.Net, Sintang, Kalbar — Pemerintah Kabupaten Sintang menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan anggaran daerah.
Porsi belanja pegawai saat ini masih berada di kisaran 37 hingga 38 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Angka tersebut melampaui batas maksimal 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat dan akan berlaku efektif pada 2027, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang, Harysinto Linoh, menegaskan bahwa kondisi ini bukan hanya terjadi di Sintang, tetapi juga dialami banyak daerah di Indonesia.
“Belanja pegawai saat ini masih di kisaran 37 sampai 38 persen dari APBD, termasuk gaji PPPK. Ini menjadi tantangan yang harus disikapi secara serius,” ujar Harysinto.
Kenaikan porsi belanja pegawai tidak terlepas dari kebutuhan menjaga kualitas pelayanan publik.
Pemerintah daerah tetap harus memenuhi kebutuhan tenaga aparatur, termasuk melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di sisi lain, tekanan regulasi menuntut pemerintah daerah melakukan penyesuaian komposisi anggaran agar tetap sesuai ketentuan.
Hal ini memerlukan strategi fiskal yang terukur tanpa mengganggu stabilitas pelayanan kepada masyarakat.
Harysinto menegaskan bahwa penyesuaian akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati, dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan serta perlindungan terhadap pegawai.
“Penyesuaian harus dilakukan secara bijak. Fokusnya bukan pada pengurangan tenaga, tetapi pada pengelolaan anggaran yang lebih efisien dan tepat sasaran,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Sintang masih memiliki waktu hingga 2027 untuk menurunkan porsi belanja pegawai sesuai ambang batas yang ditetapkan.
Periode transisi ini menjadi momentum penting untuk merancang kebijakan fiskal yang adaptif dan berkelanjutan.
Optimalisasi belanja daerah, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), serta efisiensi anggaran menjadi beberapa langkah yang tengah disiapkan guna menjaga keseimbangan antara kebutuhan aparatur dan pembangunan.
Dengan strategi yang tepat, pemerintah daerah diharapkan mampu menekan proporsi belanja pegawai tanpa mengorbankan kualitas layanan publik, sekaligus memastikan APBD tetap sehat dan produktif dalam mendorong pembangunan daerah.***








