Kapuas7.Net, Sintang, kalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang secara resmi mengusulkan perubahan status hukum ruas jalan yang menghubungkan Kota Sintang menuju wilayah Ketungau untuk menjadi jalan nasional.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah strategis ini diambil guna memastikan percepatan pembangunan infrastruktur di kawasan yang berbatasan langsung dengan Malaysia tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sintang, Mursalin, mengungkapkan bahwa usulan perubahan status ini mencakup jalur panjang mulai dari Kota Sintang menuju Semubuk, berlanjut ke Pintas Keladan, hingga nantinya terkoneksi dengan jaringan jalan paralel perbatasan.

“Kalau untuk status jalan, kita mulai dari Sintang menuju Semubuk, terus Pintas Keladan sampai ke batas jalan paralel perbatasan, ini memang sudah kita usulkan menjadi jalan nasional,” ujar Mursalin saat menjelaskan progres usulan tersebut di ruang kerjanya.

Menurut Mursalin, alasan fundamental di balik pengajuan ini adalah peran vital ruas tersebut sebagai akses utama menuju rencana pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) atau border Sungai Kelik di Kecamatan Ketungau Hulu.

Mengingat fungsinya yang strategis bagi kedaulatan dan ekonomi nasional, jalur ini dinilai sangat layak dikelola langsung oleh pemerintah pusat.

Sejauh ini, proses usulan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada kementerian terkait.

Mursalin menyebut bahwa jalur Sintang-Ketungau tersebut saat ini sudah masuk dalam Rencana Umum (Rencum) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Kalau sudah masuk rencum, berarti siap untuk dibahas. Jadi saya pikir ini sangat layak,” tegas Mursalin mengenai optimisme diterimanya usulan perubahan status jalan tersebut oleh pihak kementerian.

Pemerintah Kabupaten Sintang sangat berharap agar pemerintah pusat memberikan respons positif dan segera merealisasikan perubahan status ini.

Dengan menjadi jalan nasional, standar kualitas jalan diharapkan meningkat drastis sekaligus mengurangi beban finansial daerah yang selama ini sangat terbatas untuk menangani jalur sepanjang itu.

Saat ini, status kepemilikan jalan pada jalur tersebut masih terbagi. Ruas dari Tugu Beji Sintang menuju Semubuk berstatus sebagai jalan provinsi di bawah wewenang Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Halaman:

Halaman:
1 2