Kapuas7.Net, Sintang, Kalbar – Pembentukan kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sintang periode 2026–2031 ditegaskan bukan hasil intervensi pemerintah, melainkan murni melalui mekanisme musyawarah mufakat antar tokoh agama.
Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Sintang, Ahmad Riduan, menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses pembentukan tersebut.
“Kesbangpol sifatnya hanya memfasilitasi. Seluruh keputusan, mulai dari penentuan ketua hingga struktur kepengurusan, ditentukan oleh para tokoh agama melalui musyawarah,” ujar Ahmad Riduan kepada awak media ini pada Kamis (16/4/2026).
Musyawarah Tentukan Komposisi Kepengurusan
Ahmad Riduan menjelaskan, dalam proses pembentukan FKUB, muncul berbagai pandangan dari para calon anggota. Salah satu poin yang disepakati adalah pergiliran kepemimpinan berdasarkan representasi agama.
Menurutnya, komposisi keanggotaan FKUB Sintang didominasi oleh tiga kelompok agama terbesar, yakni Islam, Katolik, dan Kristen.
“Jumlahnya relatif seimbang. Katolik lima orang, Islam lima orang, dan Kristen empat orang. Sisanya dari agama lain masing-masing satu orang,” jelasnya.
Berdasarkan kesepakatan musyawarah, jabatan ketua FKUB periode ini diberikan kepada perwakilan Kristen, setelah sebelumnya dipegang oleh perwakilan Muslim dan Katolik pada periode berbeda.
Dari hasil musyawarah tersebut, Pendeta Welkinsi, M.Th disepakati sebagai Ketua FKUB Sintang.
Sementara itu, dua posisi wakil ketua dipercayakan kepada perwakilan Islam dan Katolik, sedangkan posisi sekretaris diisi oleh Supranto Aji, S.T., M.A.P.
“Penentuan ini murni hasil kesepakatan bersama. Tidak ada voting, semua melalui musyawarah mufakat,” tegas Ahmad Riduan.
Proses Administrasi Masih Berjalan
Setelah struktur kepengurusan disepakati, Kesbangpol langsung menindaklanjuti dengan penyusunan draft Surat Keputusan (SK) Bupati.
Saat ini, dokumen tersebut masih dalam proses di bagian hukum sebelum diajukan untuk ditandatangani oleh Bupati Sintang.
Halaman:








