Kapuas7.Net, Kapuas Hulu, Kalbar – Warga Desa Buak Limbang, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menyegel dan menutup sejumlah kafe hiburan malam yang diduga beroperasi bebas dan melanggar norma agama serta adat setempat.
Aksi penyegelan dilakukan pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
Puluhan warga dari berbagai unsur masyarakat turun langsung menutup operasional kafe yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan aksi dilakukan secara spontan setelah keluhan mereka tidak pernah ditindaklanjuti.
“Sekitar jam sembilan pagi kami bersama-sama menutup dan menyegel kafe hiburan malam itu,” ujarnya.
Ia menyebut terdapat sembilan kafe hiburan malam yang beroperasi di wilayah tersebut.
Peserta aksi terdiri atas tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga ibu-ibu rumah tangga dari Kecamatan Pengkadan.
Warga lainnya berinisial Pu mengungkapkan kekesalannya terhadap keberadaan kafe tersebut.
Menurutnya, sebagian besar pemilik usaha berasal dari luar daerah.
“Pemilik kafe rata-rata orang luar. Tempat itu jadi sarang hiburan malam, diduga juga menjual minuman keras,” katanya.
Kepala Desa Buak Limbang menjelaskan bahwa sebelum aksi penyegelan, pihak desa telah berulang kali melakukan mediasi dan peringatan kepada pemilik kafe.
Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons positif.
Halaman:








