βIni bentuk kejenuhan warga karena pemilik kafe tidak mengindahkan norma agama dan adat yang berlaku di sini,β ujarnya.
Ia menambahkan, pertemuan pra-aksi sebelumnya digelar oleh lembaga adat dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah desa, BPD, camat, KUA, kepala puskesmas, Kapolsek, hingga Danramil.
Namun, dalam pertemuan terakhir hanya BPD, perangkat desa, dan camat yang hadir mendampingi warga.
Kepala desa menegaskan dukungannya terhadap keputusan masyarakat selama berada dalam koridor hukum.
βKami berharap ke depan tidak ada lagi kafe hiburan malam yang menjual miras di Kecamatan Pengkadan. Jangan melanggar norma agama dan adat,β tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut penyegelan tersebut.***







