Kapuas7.Net , Sekadau , Kalimantan Barat – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Sekadau segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial J (29) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.
“Iya, benar. Saat ini seorang pria berinisial J telah diamankan dan sudah berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap anak. Proses penyidikan masih terus berjalan,” kata AKP Triyono, Rabu (4/3).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis malam (26/2) di kawasan kebun kelapa sawit di Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga menjemput korban yang masih berstatus anak di bawah umur menggunakan sepeda motor. Korban kemudian dibawa menuju area kebun sawit yang menjadi lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya kejadian serupa yang diduga pernah terjadi di lokasi yang sama.
“Pengakuan tersangka merupakan salah satu bagian dari alat bukti. Namun penyidik tetap melengkapi pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta koordinasi dengan pihak terkait,” jelasnya.








