Kapuas7.Net , Sekadau , Kalimantan Barat – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Sekadau segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial J (29) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.
“Iya, benar. Saat ini seorang pria berinisial J telah diamankan dan sudah berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap anak. Proses penyidikan masih terus berjalan,” kata AKP Triyono, Rabu (4/3).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis malam (26/2) di kawasan kebun kelapa sawit di Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga menjemput korban yang masih berstatus anak di bawah umur menggunakan sepeda motor. Korban kemudian dibawa menuju area kebun sawit yang menjadi lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya kejadian serupa yang diduga pernah terjadi di lokasi yang sama.
“Pengakuan tersangka merupakan salah satu bagian dari alat bukti. Namun penyidik tetap melengkapi pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta koordinasi dengan pihak terkait,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Sattahti Polres Sekadau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk tahap selanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) juncto ayat (1) juncto ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan seksual, khususnya terhadap anak.
Sumber : Humas polres Sekadau








