Kapuas7.Net, Jakarta, 14 April 2025 β Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) resmi memenangkan perkara gugatan perdata yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah.
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak gugatan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM menyatakan bahwa putusan inkracht tersebut menandakan berakhirnya proses hukum atas perkara No. 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
βDengan tidak adanya banding selama tenggat waktu 14 hari, putusan ini dinyatakan inkracht,β ujarnya, Senin (14/4/2025).
PN Jakarta Pusat melalui sistem e-court pada Selasa (18/3/2025) telah memutus perkara tersebut.
Majelis hakim yang terdiri dari Haryuning Respanti, SH, MH sebagai ketua, serta Herdiyanto Sutantyo, SH, MH dan Budi Prayitno, SH, MH sebagai anggota, menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Majelis Hakim Tolak Gugatan dan Hukum Penggugat Bayar Biaya Perkara
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat II hingga Tergugat X.
- Menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan No. 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000.
Putusan Kukuhkan Kewenangan DK PWI Tangani Masalah Internal
Anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Fransiskus Xaverius, SH, menyatakan bahwa keputusan tersebut mengukuhkan kewenangan DK PWI dalam menangani persoalan internal organisasi.








