“Putusan ini mempertegas pengakuan hukum terhadap mekanisme internal organisasi profesi,” ujarnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tim Advokat Kehormatan Wartawan terdiri dari 15 pengacara dari dua firma hukum ternama: Lubis, Santosa & Partners serta Luhut MP Pangaribuan & Partners. Tim ini dipimpin oleh Prof. Dr. Todung Mulya Lubis dan Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH, LLM.

Eksepsi Kompetensi Absolut, Pengadilan Tidak Berwenang

Dalam eksepsinya, Tim Advokat menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kompetensi absolut untuk menangani persoalan internal organisasi kemasyarakatan.

Hal ini sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang mengakui kewenangan internal organisasi untuk melakukan pengawasan dan penegakan etika.

Surat Keputusan DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, yang dijadikan dasar gugatan oleh Sayid, dinyatakan sebagai bagian dari pengawasan internal dalam rangka menegakkan kode etik dan peraturan organisasi.

Gugatan Sayid Iskandarsyah Terkait Kasus Cashback Ditolak

Sayid Iskandarsyah menggugat Ketua dan anggota DK PWI, termasuk Sasongko Tedjo, Uni Lubis, dan Nurcholis MA Basyari, atas SK yang mewajibkan dirinya dan beberapa pihak lainnya mengembalikan dana sebesar Rp1,77 miliar ke kas PWI Pusat.

Gugatan tersebut mendalilkan bahwa SK DK PWI menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.

Namun, dalil tersebut ditolak oleh pengadilan karena menyangkut ranah internal organisasi, yang tidak menjadi kewenangan peradilan umum.

Penegasan Nilai Integritas dan Etika Profesi

Fransiskus Xaverius menegaskan bahwa putusan ini menjadi preseden penting bagi organisasi profesi dalam menyelesaikan masalah secara internal.

“Kami berharap nilai integritas, etika, dan tata kelola yang baik terus dijaga dalam lingkungan organisasi profesi,” tegasnya.***

Halaman:
1 2