Scroll Untuk Lanjut Membaca
Menurut undang-undang, Kepala Pelaksana BPBD adalah pemegang kendali utama rantai komando saat bencana melanda di wilayahnya.
“Kalian harus punya rasa percaya diri. Jika terjadi bencana, kalianlah yang semestinya memegang komando penanggulangan bencana, bukan yang lain. Hadir di lapangan saat terjadi bencana dan sampaikan: saya yang memegang komando penanggulangan bencana,” tutup Suharyanto.***
Halaman:






