Kapuas7.net, Sintang, Kalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) terus memperkuat pengawalan terhadap validitas data pemilih di tingkat daerah.
Komitmen ini ditunjukkan dengan kehadiran perwakilan Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang.
Kegiatan tersebut berfokus pada Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Media Center KPU Sintang, Kamis, 2 April 2026.
Hadir mewakili Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Staf Jabatan Fungsional (Jafung), Asnan, S.Sos., dalam forum pleno terbuka tersebut.
Kehadiran unsur Kesbangpol Sintang ini menjadi bagian penting dari fungsi koordinasi pemerintah daerah dalam menyukseskan agenda demokrasi di Bumi Senentang.
Proses rekapitulasi data pemilih yang akurat dinilai sangat krusial guna menjamin setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap terakomodasi dalam daftar pemilih tetap secara periodik.
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sintang, Edi Susanto, S.E., didampingi oleh seluruh jajaran Anggota KPU Kabupaten Sintang lainnya.
Sinergi antara penyelenggara pemilu dan Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol diharapkan mampu meminimalisir potensi sengketa data kependudukan di masa mendatang.
“Kehadiran kami dalam rapat pleno ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Badan Kesbangpol untuk memastikan bahwa setiap proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai aturan dan benar-benar akurat,” paparnya.
Asnan menilai bahwa keterlibatan aktif pemerintah daerah adalah bentuk dukungan nyata agar seluruh tahapan pemutakhiran data berjalan transparan dan akuntabel bagi publik.
“Sinergi antara penyelenggara pemilu dan Bidang Politik Dalam Negeri sangat krusial, terutama dalam memvalidasi dinamika data kependudukan serta status organisasi kemasyarakatan yang ada di tengah masyarakat kita,” paparnya.
Melalui forum ini, data pemilih yang mengalami perubahan status, baik pemilih baru maupun yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), dibedah secara komprehensif oleh jajaran KPU.
Halaman:








