“Draft SK sudah kita siapkan. Sekarang masih berproses di bagian hukum,” kata Riduan.
Ia menegaskan, setelah SK ditetapkan, pengurus FKUB akan segera dikukuhkan agar dapat menjalankan tugasnya secara resmi.
Peran FKUB Diharapkan Semakin Optimal
Kesbangpol berharap kepengurusan FKUB yang terbentuk melalui proses musyawarah ini dapat bekerja secara solid dalam menjaga kerukunan umat beragama di Kabupaten Sintang.
Dengan keterlibatan langsung tokoh agama dalam proses pembentukan, FKUB dinilai memiliki legitimasi kuat untuk menjalankan fungsi dialog, mediasi, dan pencegahan konflik di tengah masyarakat.
“Harapannya, FKUB bisa menjadi garda terdepan dalam menjaga keharmonisan dan toleransi di Sintang,” pungkasnya.***








