Kapuas7.Net, Sintang, Kalbar — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang mengumumkan penyesuaian jadwal pelayanan administrasi kependudukan menyusul kebijakan pemerintah daerah terkait pelaksanaan tugas aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 800.1.6.2/1928/BKPSDM-D tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sintang Agus Jam, S.Sos., M.Si. menjelaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan normal hingga 17 Maret 2026.
Setelah itu, layanan akan dihentikan sementara selama masa libur yang ditetapkan pemerintah daerah.
Menurut Agus Jam, pelayanan administrasi kependudukan akan ditutup mulai 18 hingga 24 Maret 2026, dan kembali dibuka seperti biasa pada 25 Maret 2026.
Pelayanan Hingga Pukul 15.00 WIB
Agus Jam mengatakan bahwa jam pelayanan pada hari-hari terakhir sebelum penutupan tetap berjalan seperti biasa.
“Untuk jam pelayanan hari ini dan besok tetap sama, kami melayani masyarakat sampai pukul 15.00,” kata Agus Jam.
Agus Jam juga mengimbau masyarakat yang memiliki keperluan administrasi kependudukan agar memanfaatkan waktu pelayanan yang masih tersedia sebelum masa libur dimulai.
Menurutnya, masyarakat yang ingin mengurus berbagai dokumen kependudukan seperti KTP, kartu keluarga, maupun akta pencatatan sipil disarankan datang lebih awal.
“Masyarakat yang ingin mengurus keperluan administrasi sebaiknya datang hari ini atau besok karena pelayanan masih kami buka sampai pukul tiga sore,” ujarnya.
Penyesuaian Pelayanan Mengikuti Kebijakan Pemerintah
Agus Jam menuturkan bahwa penutupan sementara pelayanan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan pemerintah daerah yang berlaku bagi seluruh organisasi perangkat daerah di Kabupaten Sintang.
Selama periode penutupan, masyarakat diimbau untuk tidak datang ke kantor Disdukcapil karena tidak ada layanan administrasi kependudukan yang beroperasi.
Halaman:








