Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Sattahti Polres Sekadau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk tahap selanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) juncto ayat (1) juncto ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan seksual, khususnya terhadap anak.
Sumber : Humas polres Sekadau







