Kapuas7.net , Pontianak β Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Pemerintah Provinsi Kalbar resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Penandatanganan berlangsung di Aula Baharuddin Lopa Lantai 4 Kejati Kalbar dan menjadi langkah strategis dalam menyongsong penerapan KUHP Nasional No. 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Kerja sama ini dipandang sebagai terobosan modern dalam sistem pemidanaan Indonesia yang lebih humanis, efektif, dan menekankan pemulihan sosial sebagai bagian dari pembaruan hukum nasional.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, dan Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. Acara tersebut turut dihadiri perwakilan Jampidum Kejaksaan Agung RI, jajaran Pemprov Kalbar, Jamkrindo, para bupati dan wali kota, kepala Kejaksaan Negeri se-Kalbar, dan tamu undangan lainnya.
Pidana Kerja Sosial sebagai Wujud Reformasi Pemidanaan
Dalam sambutannya, Kajati Kalbar menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk implementasi sistem hukum nasional yang mengedepankan keadilan restoratif.
βPidana kerja sosial menjadi pilihan pemidanaan yang lebih mendidik, memberi ruang pemulihan moral pelaku, sekaligus mengurangi dampak negatif hukuman penjara jangka pendek,β jelasnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan Pemprov Kalbar yang berkomitmen menyediakan sarana dan mekanisme pelaksanaan program ini.
Pemprov Kalbar Siap Menyediakan Fasilitas dan Pengawasan
Gubernur Ria Norsan menegaskan pemerintah daerah siap mendukung penuh pelaksanaan program pidana kerja sosial sebagai bagian dari peningkatan layanan publik dan tata kelola pemerintahan.
Beberapa bentuk dukungan Pemprov meliputi:
Penyediaan lokasi dan fasilitas pelaksanaan pidana kerja sosial,
Pengawasan terpadu bersama jaksa dan OPD terkait,
Penyusunan SOP teknis pelaksanaan,
Pelatihan bagi aparat penegak hukum dan pendamping pelaksana program.
Menurutnya, selain memberi efek edukatif bagi pelaku, pidana kerja sosial juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Instruksi Nasional: Mengurangi Penjara dan Overkapasitas
Perwakilan Jampidum RI, Dr. Hari Wibowo, menegaskan bahwa pidana kerja sosial menjadi prioritas nasional dalam upaya mengurangi hukuman penjara jangka pendek serta menekan overcrowding lapas.
βIni adalah langkah konkret menuju sistem hukum yang lebih proporsional, adil, dan berorientasi pemulihan,β ujarnya.
Pidana kerja sosial dalam KUHP baru memiliki tujuan utama antara lain:
1. Mengurangi vonis hukuman penjara,
2. Menekan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan,
3. Memberi kesempatan pelaku membangun kembali relasi sosial,
4. Mewujudkan hukum yang humanis dan berorientasi pemulihan.
Jamkrindo Berkontribusi dalam Dukungan SDM Restoratif
Sebagai pihak yang turut mendukung kerja sama ini, Jamkrindo menyatakan kesiapannya membantu pelaksanaan program terutama dalam penyediaan lingkungan kerja yang aman bagi peserta pidana kerja sosial.
Muchamad Kisworo, selaku pemimpin wilayah Jamkrindo Jakarta, menilai kerja sama ini sebagai wujud nyata kontribusi sektor swasta dalam pembangunan sosial dan keadilan restoratif.
Acara ditutup dengan penandatanganan PKS, foto bersama, dan sesi ramah tamah. Dengan terwujudnya kerja sama ini, Kejati Kalbar, Pemprov Kalbar, dan Jamkrindo menegaskan komitmennya menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih modern, humanis, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat Kalimantan Barat.
Sumber: Kasi Penkum Kejati Kalbar








