Kapuas7.net , Pontianak — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Pemerintah Provinsi Kalbar resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Penandatanganan berlangsung di Aula Baharuddin Lopa Lantai 4 Kejati Kalbar dan menjadi langkah strategis dalam menyongsong penerapan KUHP Nasional No. 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Kerja sama ini dipandang sebagai terobosan modern dalam sistem pemidanaan Indonesia yang lebih humanis, efektif, dan menekankan pemulihan sosial sebagai bagian dari pembaruan hukum nasional.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, dan Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. Acara tersebut turut dihadiri perwakilan Jampidum Kejaksaan Agung RI, jajaran Pemprov Kalbar, Jamkrindo, para bupati dan wali kota, kepala Kejaksaan Negeri se-Kalbar, dan tamu undangan lainnya.
Pidana Kerja Sosial sebagai Wujud Reformasi Pemidanaan
Dalam sambutannya, Kajati Kalbar menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk implementasi sistem hukum nasional yang mengedepankan keadilan restoratif.
“Pidana kerja sosial menjadi pilihan pemidanaan yang lebih mendidik, memberi ruang pemulihan moral pelaku, sekaligus mengurangi dampak negatif hukuman penjara jangka pendek,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan Pemprov Kalbar yang berkomitmen menyediakan sarana dan mekanisme pelaksanaan program ini.
Pemprov Kalbar Siap Menyediakan Fasilitas dan Pengawasan








