Gubernur Ria Norsan menegaskan pemerintah daerah siap mendukung penuh pelaksanaan program pidana kerja sosial sebagai bagian dari peningkatan layanan publik dan tata kelola pemerintahan.
Beberapa bentuk dukungan Pemprov meliputi:
Penyediaan lokasi dan fasilitas pelaksanaan pidana kerja sosial,
Pengawasan terpadu bersama jaksa dan OPD terkait,
Penyusunan SOP teknis pelaksanaan,
Pelatihan bagi aparat penegak hukum dan pendamping pelaksana program.
Menurutnya, selain memberi efek edukatif bagi pelaku, pidana kerja sosial juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Instruksi Nasional: Mengurangi Penjara dan Overkapasitas
Perwakilan Jampidum RI, Dr. Hari Wibowo, menegaskan bahwa pidana kerja sosial menjadi prioritas nasional dalam upaya mengurangi hukuman penjara jangka pendek serta menekan overcrowding lapas.
“Ini adalah langkah konkret menuju sistem hukum yang lebih proporsional, adil, dan berorientasi pemulihan,” ujarnya.
Pidana kerja sosial dalam KUHP baru memiliki tujuan utama antara lain:
1. Mengurangi vonis hukuman penjara,
2. Menekan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan,
3. Memberi kesempatan pelaku membangun kembali relasi sosial,
4. Mewujudkan hukum yang humanis dan berorientasi pemulihan.
Jamkrindo Berkontribusi dalam Dukungan SDM Restoratif
Sebagai pihak yang turut mendukung kerja sama ini, Jamkrindo menyatakan kesiapannya membantu pelaksanaan program terutama dalam penyediaan lingkungan kerja yang aman bagi peserta pidana kerja sosial.
Muchamad Kisworo, selaku pemimpin wilayah Jamkrindo Jakarta, menilai kerja sama ini sebagai wujud nyata kontribusi sektor swasta dalam pembangunan sosial dan keadilan restoratif.








