Kapuas7.Net, Sekadau, Kalbar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan/atau perampasan emas dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilaksanakan penyidik.
“Perkara ini telah kami gelarkan, dan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Sekadau meningkatkan penanganannya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar IPTU Zainal, Senin (3/8/2026).
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Kabupaten Sintang berinisial AL (43) yang melapor ke Polres Sekadau pada 23 Juli 2026.
Dalam laporannya, korban mengaku menjadi korban dugaan perampasan emas yang terjadi pada 20 Juli 2026 di Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Berdasarkan keterangan pelapor, emas yang diduga hilang memiliki berat sekitar 936,97 gram dari total sekitar 1,66617 kilogram yang dibawanya. Barang yang dilaporkan hilang terdiri atas dua batang emas dan satu lempeng emas.
IPTU Zainal menjelaskan, memasuki tahap penyidikan, penyidik akan melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mengumpulkan alat bukti secara lebih komprehensif guna membuat terang dugaan tindak pidana serta mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.








