“Penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih mendalami seluruh fakta dan keterangan serta mengumpulkan alat bukti,” jelasnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini kepolisian belum menyampaikan identitas maupun pihak yang diduga terlibat karena proses penyidikan masih berfokus pada pengumpulan alat bukti.
“Kami belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang diduga terlibat karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung. Prinsipnya, setiap tahapan akan dilaksanakan sesuai prosedur,” tegasnya.
Menurut IPTU Zainal, Polres Sekadau berkomitmen menangani perkara tersebut secara transparan.
Setiap perkembangan penanganan kasus akan disampaikan kepada masyarakat melalui media massa tanpa mengganggu jalannya proses penyidikan.
“Setiap perkembangan kasus ini nantinya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan awak media sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, tentunya tanpa mengganggu jalannya proses penyidikan,” katanya.
Di akhir keterangannya, IPTU Zainal mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Ia juga meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya penyidikan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung. Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara resmi kepada publik,” pungkasnya.***








