Kapuas7.Net, Jakarta – Pemerintah secara resmi menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI sebagai perantara tunggal dalam pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) nasional.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat pengawasan ekspor sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola perdagangan komoditas sumber daya alam Indonesia.

Penunjukan DSI sebagai perantara tunggal ekspor SDA didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2026.

Kepala Badan Pengelola BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menekan praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor ekspor komoditas.

Menurut Dony, pemerintah ingin memastikan seluruh transaksi ekspor sumber daya alam berlangsung secara transparan sehingga nilai ekspor yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Tugas kita adalah memastikan tidak terjadi under invoicing dan juga transfer pricing dalam ekspor dari sumber daya alam yang kita miliki,” ujar Dony dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Selama ini, praktik under invoicing dan transfer pricing dinilai menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan ekspor komoditas karena berpotensi mengurangi kontribusi sektor sumber daya alam terhadap pendapatan negara.

Masa Transisi Ekspor SDA Selama Enam Bulan

Halaman:
1 2 3