Meski sistem ekspor satu pintu mulai diterapkan, pemerintah memberikan masa transisi selama enam bulan hingga 31 Desember 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Masa transisi tersebut dimaksudkan agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan mekanisme bisnis dengan ketentuan baru yang berlaku.

Dony Oskaria menegaskan bahwa seluruh kontrak ekspor yang telah berjalan sebelum penerapan aturan baru tetap dihormati dan akan terus dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan. Tentu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki,” tegasnya.

Pemerintah memastikan implementasi kebijakan ekspor SDA melalui DSI tidak akan mengganggu hubungan bisnis yang telah terjalin antara eksportir nasional dan pembeli di pasar internasional.

DSI Siapkan Sistem Digital untuk Pengawasan Ekspor

Untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif, PT Danantara Sumberdaya Indonesia saat ini tengah mengembangkan sistem digital terintegrasi.

Sistem tersebut dirancang untuk memantau arus ekspor komoditas sumber daya alam secara real time sehingga proses pengawasan menjadi lebih transparan dan mudah diakses.

Melalui pemanfaatan teknologi digital, pemerintah berharap tata kelola ekspor SDA dapat berjalan lebih efisien sekaligus memberikan ruang pengawasan yang lebih luas kepada publik.

Pemerintah juga menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini selama masa transisi berlangsung guna memastikan penerapan sistem baru berjalan optimal.

Halaman:
1 2 3