Kapuas7.Net, Jakarta – Sidang perbaikan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 1 April 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perkara dengan nomor register 84/PUU-XXIV/2026 ini menjadi sorotan luas karena menyentuh isu krusial mengenai masa depan hubungan kerja jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam jalannya persidangan, tim hukum para Pemohon mengumumkan adanya penguatan dukungan melalui penambahan pemohon perseorangan dalam draf gugatan terbaru mereka.

Langkah ini diambil untuk mempertegas bahwa dampak dari aturan dalam UU ASN tersebut dirasakan secara nyata oleh individu yang berstatus sebagai aparatur negara dengan jalur kontrak.

“Ada tambahan (Pemohon, red.) perseorangan, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum para Pemohon, Abdul Basit dalam sidang perbaikan permohonan pada Rabu (1/4/2026) di Ruang Sidang MK, seperti dikutip dari laman mkri.id.

Penambahan Pemohon tersebut adalah Rizalul Akram, seorang tenaga pendidik atau dosen yang saat ini berstatus aktif sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kehadiran Rizalul Akram melengkapi barisan Pemohon dari Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) yang sebelumnya telah diwakili oleh Yumnawati dan Supriaman.

Fokus utama gugatan ini adalah menguji konstitusionalitas Pasal 34 ayat (1), ayat (2), serta Pasal 52 ayat (3) huruf c dalam Undang-Undang ASN yang dinilai diskriminatif.

Tim hukum menyoroti frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” yang dianggap sebagai ancaman bagi kepastian karier dan kesejahteraan para pegawai PPPK.

Frasa tersebut dinilai membuka peluang terjadinya pemutusan hubungan kerja secara otomatis tanpa melalui mekanisme evaluasi kinerja yang objektif dan transparan.

Kondisi ini dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pengakuan dan kepastian hukum yang adil.

Para Pemohon menilai bahwa tanpa jaminan normatif yang kuat, masa depan karier PPPK menjadi tidak terprediksi dan sangat bergantung pada kebijakan perpanjangan kontrak.

Halaman:

Halaman:
1 2