Hal ini menyebabkan para aparatur negara dari jalur ini tidak memiliki ketenangan dalam merencanakan kehidupan profesional maupun penghidupan yang layak bagi keluarganya.
Padahal, UU ASN sendiri secara tegas menganut prinsip sistem merit yang seharusnya mengedepankan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai dasar pengelolaan pegawai.
Namun, keberadaan pasal yang mengatur penghentian kerja semata-mata berdasarkan durasi kontrak justru dinilai menciptakan inkonsistensi internal dalam undang-undang tersebut.
Oleh karena itu, para Pemohon mendesak Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir bahwa pemberhentian PPPK harus didasarkan pada hasil evaluasi kinerja yang akuntabel.
Dengan demikian, penghentian hubungan kerja tidak lagi didasarkan pada selembar kertas kontrak yang habis masa berlakunya, melainkan pada kualitas pengabdian sang pegawai.
Dalam petitumnya, Pemohon juga meminta MK menghapus batasan “diutamakan” bagi PNS dalam pengisian jabatan manajerial agar tercipta kesetaraan peluang bagi seluruh ASN.
Perjuangan hukum di MK ini diharapkan mampu memberikan keadilan bagi para pejuang PPPK agar mendapatkan hak dan kedudukan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Proses persidangan ini akan terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan lebih lanjut serta pembuktian dari pihak-pihak terkait dalam dinamika hukum di Indonesia.***








