Kapuas7.Net , Pontianak β Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat kembali menggelar sidang ajudikasi sengketa informasi antara media Nuusantara News sebagai pemohon dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak sebagai termohon, Jumat (6/3/2026).
Persidangan ini merupakan lanjutan dari proses sengketa informasi setelah upaya mediasi yang sebelumnya dilakukan dinyatakan tidak mencapai kesepakatan pada 27 Februari 2026.
Dalam sidang tersebut, Majelis Komisioner melakukan pendalaman terhadap argumentasi yang disampaikan oleh kedua pihak terkait permohonan informasi mengenai dokumen pengadaan barang dan jasa proyek di lingkungan PUPR Kota Pontianak.
Majelis Komisioner menegaskan bahwa pada prinsipnya informasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah termasuk kategori informasi terbuka, terlebih apabila proyek yang dimaksud telah selesai dilaksanakan.
Pemohon Minta Kepala Dinas Hadir
Dalam persidangan, pihak pemohon juga meminta Majelis Komisioner menghadirkan langsung Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak. Permintaan tersebut muncul karena perwakilan termohon dinilai belum mampu memberikan penjelasan teknis secara rinci terkait dokumen yang dimohonkan.
Selain itu, pemohon menilai pihak yang hadir mewakili termohon tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan dalam persidangan, meskipun telah membawa surat kuasa khusus.
Keputusan Wali Kota Dipersoalkan
Pimpinan Umum Nuusantara News dalam nota keberatan yang disampaikan di hadapan Majelis menyoroti Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 1221 Tahun 2025 yang dijadikan dasar oleh pihak termohon untuk menolak permohonan informasi.
Menurut pemohon, keputusan tersebut dianggap bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagaimana prinsip Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yaitu aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah.
Pemohon juga menegaskan bahwa penerapan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengenai informasi yang dikecualikan tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Mengacu pada Pasal 19 UU KIP, setiap badan publik diwajibkan melakukan uji konsekuensi sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan.
βPasal 17 tidak bisa berdiri sendiri. Harus diuji dengan Pasal 19. Badan publik wajib membuktikan bahwa menutup informasi lebih bermanfaat bagi kepentingan umum dibandingkan membuka informasi tersebut,β tegas pemohon dalam persidangan.
Pemohon juga menambahkan bahwa apabila tidak terdapat Berita Acara Uji Konsekuensi yang jelas, maka dokumen pengadaan barang dan jasa tetap harus dikategorikan sebagai informasi publik yang terbuka.
Sidang Dilanjutkan
Majelis Komisioner memutuskan untuk melanjutkan proses sidang pada agenda berikutnya guna mendalami bukti-bukti yang diajukan oleh pihak termohon terkait klaim pengecualian informasi tersebut.
Sidang lanjutan nantinya akan fokus pada pemeriksaan dokumen serta pembuktian hukum yang menjadi dasar penolakan permohonan informasi oleh Dinas PUPR Kota Pontianak.








