Kapuas7.Net, Ketapang, Kalbar – Praktik pembalakan liar atau illegal logging masih menjadi tantangan besar bagi kelestarian ekosistem hutan Kalimantan.
Terbaru, Balai Penegakan Hukum Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan membuktikan komitmennya dengan menggagalkan pengiriman kayu ilegal berskala besar di perairan Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Bukan sekadar penangkapan biasa, operasi yang dilakukan pada Sabtu dini hari, 17 Januari 2026 ini mengungkap pola distribusi kayu tanpa dokumen yang masih memanfaatkan jalur perairan untuk menyuplai industri pengolahan kayu.
Operasi Senyap di Sungai Pawan
Berdasarkan siaran pers resmi Nomor SP.07/HUMAS/PPIP/HMS.3/01/2026, tim Gakkum berhasil mengamankan rakit besar yang mengangkut kurang lebih 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran.
Kayu kayu tersebut dicegat tepat saat hendak merapat ke sebuah industri pengolahan kayu di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pengangkutan kayu dari hulu sungai.
Tim kami bergerak cepat dan mendapati rakit tersebut merapat di sebuah industri pengolahan kayu pada dini hari.
Saat diperiksa, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan, jelas Leonardo dalam keterangan persnya.
Menargetkan Aktor Intelektual dan Industri Penampung
Satu hal yang membuat ulasan kasus ini menarik adalah ketegasan Gakkum untuk tidak berhenti pada pelaku lapangan.








