Kapuas7.Net, Ketapang, Kalbar – Praktik pembalakan liar atau illegal logging masih menjadi tantangan besar bagi kelestarian ekosistem hutan Kalimantan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terbaru, Balai Penegakan Hukum Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan membuktikan komitmennya dengan menggagalkan pengiriman kayu ilegal berskala besar di perairan Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Bukan sekadar penangkapan biasa, operasi yang dilakukan pada Sabtu dini hari, 17 Januari 2026 ini mengungkap pola distribusi kayu tanpa dokumen yang masih memanfaatkan jalur perairan untuk menyuplai industri pengolahan kayu.

Operasi Senyap di Sungai Pawan

Berdasarkan siaran pers resmi Nomor SP.07/HUMAS/PPIP/HMS.3/01/2026, tim Gakkum berhasil mengamankan rakit besar yang mengangkut kurang lebih 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran.

Kayu kayu tersebut dicegat tepat saat hendak merapat ke sebuah industri pengolahan kayu di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pengangkutan kayu dari hulu sungai.

Tim kami bergerak cepat dan mendapati rakit tersebut merapat di sebuah industri pengolahan kayu pada dini hari.

Saat diperiksa, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan, jelas Leonardo dalam keterangan persnya.

Menargetkan Aktor Intelektual dan Industri Penampung

Satu hal yang membuat ulasan kasus ini menarik adalah ketegasan Gakkum untuk tidak berhenti pada pelaku lapangan.

Saat ini, lima orang telah diamankan untuk dimintai keterangan.

Namun, target utama pemerintah adalah mengungkap jaringan pemodal di balik layar.

Leonardo Gultom menegaskan bahwa industri penampung akan didalami keterlibatannya.

Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama atau beneficial owner dari praktik ilegal ini, tegasnya.

Langkah ini sangat krusial dalam kacamata pelestarian hutan.

Selama industri penampung masih bersedia menerima bahan baku tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan atau SKSHHK, maka aktivitas penebangan liar di hulu akan terus terjadi.

Konsekuensi Hukum dan Perlindungan Negara

Ditinjau dari sisi hukum, para pelaku terancam jeratan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja.

Ancaman pidananya tidak main main yakni maksimal lima tahun penjara dan denda mencapai 2,5 miliar rupiah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan bahwa operasi ini adalah bukti keseriusan negara dalam menekan laju deforestasi. Tidak ada tempat bagi perusak hutan.

Penindakan terhadap praktik praktik ilegal seperti ini adalah bukti keseriusan negara untuk melindungi sumber daya alam dari penjarahan, ungkap Dwi Januanto dalam siaran pers tersebut.

Kesimpulan: Konsistensi Adalah Kunci

Kasus di Ketapang ini menjadi pengingat bahwa pengawasan hutan harus dilakukan secara berkelanjutan.

Keberhasilan Gakkum mengamankan 600 batang kayu ini adalah kemenangan kecil dalam perang besar melawan deforestasi di Kalimantan Barat.

Dukungan masyarakat dalam memberikan informasi menjadi kunci vital agar paru paru dunia ini tetap tegak berdiri bagi generasi mendatang.***