Saat ini, lima orang telah diamankan untuk dimintai keterangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Namun, target utama pemerintah adalah mengungkap jaringan pemodal di balik layar.

Leonardo Gultom menegaskan bahwa industri penampung akan didalami keterlibatannya.

Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama atau beneficial owner dari praktik ilegal ini, tegasnya.

Langkah ini sangat krusial dalam kacamata pelestarian hutan.

Selama industri penampung masih bersedia menerima bahan baku tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan atau SKSHHK, maka aktivitas penebangan liar di hulu akan terus terjadi.

Konsekuensi Hukum dan Perlindungan Negara

Ditinjau dari sisi hukum, para pelaku terancam jeratan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja.

Ancaman pidananya tidak main main yakni maksimal lima tahun penjara dan denda mencapai 2,5 miliar rupiah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan bahwa operasi ini adalah bukti keseriusan negara dalam menekan laju deforestasi. Tidak ada tempat bagi perusak hutan.

Penindakan terhadap praktik praktik ilegal seperti ini adalah bukti keseriusan negara untuk melindungi sumber daya alam dari penjarahan, ungkap Dwi Januanto dalam siaran pers tersebut.

Kesimpulan: Konsistensi Adalah Kunci

Kasus di Ketapang ini menjadi pengingat bahwa pengawasan hutan harus dilakukan secara berkelanjutan.

Keberhasilan Gakkum mengamankan 600 batang kayu ini adalah kemenangan kecil dalam perang besar melawan deforestasi di Kalimantan Barat.

Halaman:
1 2 3