Kapuas7.Net, Sintang – Ketua Panitia Seminar Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Kapuas Raya, Kartiyus, membeberkan alasan digelarnya seminar tersebut oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak se Kalimantan Barat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal itu disampaikan Kartiyus saat menyampaikan laporan kegiatan pada Sabtu, 13 Desember 2025, di Pendopo Bupati Sintang.

Kartiyus menjelaskan, dasar utama pelaksanaan seminar ini adalah telah adanya Amanat Presiden Republik Indonesia Nomor R-66/Pres/12/2013 tertanggal 27 Desember 2013 yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Selain itu, terdapat surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 125.1/5401/PEM-C tertanggal 30 Oktober 2007 terkait usulan pemekaran wilayah Provinsi Kalimantan Barat, khususnya pembentukan Provinsi Kapuas Raya.

Kartiyus menambahkan, telah terbit pula surat persetujuan bersama antara Gubernur Kalimantan Barat dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor 63/Pem/2019 dan Nomor 125/389/DPRD-B tentang pembentukan daerah persiapan Provinsi Kapuas Raya pada 27 Desember 2019.

Persetujuan serupa juga telah diberikan oleh Bupati dan DPRD dari lima kabupaten, yakni Kabupaten Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, Melawi, dan Sekadau, yang secara resmi mendukung pembentukan Provinsi Kapuas Raya.

Menurut Kartiyus, seminar ini diinisiasi oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dengan tujuan menyelaraskan visi, langkah, dan kebijakan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah daerah, DPRD lima kabupaten, instansi vertikal, akademisi, serta masyarakat.

Halaman:
1 2