Kapuas7.Net, Kapuas Hulu – Di tengah gencar-gencarnya aparat penegak hukum (APH) melakukan penertiban terhadap penyakit masyarakat, aktivitas judi sabung ayam ilegal dilaporkan kembali marak di Kabupaten Kapuas Hulu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan ilegal ini kembali beroperasi di Desa Rumbih, Dusun Keranji, Kecamatan Silat Hilir.

Laporan yang diterima redaksi pada Sabtu (13/12/2025) mengungkapkan bahwa arena sabung ayam ilegal atau “kelang” tersebut buka pada hari ini dan direncanakan berlanjut besok, Minggu.

Seorang warga yang enggan disebut namanya (disamarkan sebagai Jolu) menyampaikan kekhawatiran masyarakat atas maraknya kegiatan ini.

Warga tersebut menyebutkan bahwa kegiatan ini diorganisir oleh seseorang berinisial TM dan sering kali luput dari pantauan APH setempat.

Desakan Warga kepada Kapolres

Warga mendesak Polres Kapuas Hulu untuk segera melakukan tindakan tegas guna memberantas kegiatan judi sabung ayam ilegal di Desa Rumbih ini demi ketenangan masyarakat.

Aktivitas ini dikhawatirkan mengganggu ketertiban umum dan diklasifikasikan sebagai penyakit masyarakat.

Respons Pengurus

Saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait dugaan keterlibatannya, pengurus berinisial TM hanya membalas dengan stiker gambar jempol, tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai operasi sabung ayam di Silat Hilir.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang seperti Kapolres Kapuas Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait desakan dan laporan warga ini.***