Kapuas7.Net, Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut angkat bicara terkait perceraian antara Paula Verhoeven dan Baim Wong.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sorotan tajam Hotman tertuju pada putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyatakan Paula Verhoeven telah melakukan perselingkuhan.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Hotman Paris menjelaskan perspektif hukum mengenai perselingkuhan.

Hotman menegaskan bahwa dalam ranah hukum, perselingkuhan harus dibuktikan dengan adanya hubungan badan.

“Kalau hanya berpacaran tanpa adanya bukti video atau hubungan badan, hal tersebut belum dapat dikategorikan sebagai perselingkuhan menurut hukum,” tegas Hotman dalam video yang diunggah pada Jumat (18/4/2025).

“Jadi saya tidak setuju pertimbangan hakim yang mengatakan bahwa Paula selingkuh, kecuali di persidangan ada bukti video itu,” lanjutnya.

“Kalau karena kedekatan atau istilah sehari-hari pacaran, itu bukan selingkuh di mata hukum,” imbuhnya.

Usai menyampaikan pandangannya, Hotman Paris membagikan tangkapan layar pesan langsung (DM) dari Paula Verhoeven yang mengucapkan terima kasih atas penjelasannya.

Dalam pesan tersebut, Paula juga meminta bantuan dan berdiskusi lebih lanjut mengenai permasalahan yang sedang dihadapinya.

Terbaru, Hotman Paris kembali mengunggah tangkapan layar dari Kompilasi Hukum Islam Pasal 116, yang mengatur tentang alasan-alasan sah perceraian dalam agama Islam.

Pada poin (a) disebutkan bahwa salah satu pihak berbuat zina, menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, atau melakukan perbuatan lain yang sulit disembuhkan.

Dalam keterangan unggahannya, Hotman Paris menekankan bahwa meskipun zina dapat menjadi alasan perceraian, pembuktiannya mutlak diperlukan.

 

Halaman:
1 2