Karena itu, diperlukan pemeriksaan langsung dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan status perizinan, pihak yang menjalankan kegiatan, serta dampak yang ditimbulkan.
Belum Ada Keterangan Penindakan Terbaru
Hingga artikel ini ditulis, informasi mengenai penindakan terbaru terhadap aktivitas yang menjadi sorotan di Dusun Pelaik belum diperoleh dari Polres Ketapang.
Keterangan Kepala Desa Pangkalan Batu menjadi salah satu informasi mengenai keberadaan aktivitas tersebut. Sementara itu, penggunaan alat berat diperoleh dari hasil pantauan di lokasi.
Redaksi Kapuas7.Net, juga belum memperoleh penjelasan apakah kegiatan yang terlihat tersebut memiliki izin pertambangan yang sah atau tidak.
Karena itu, status hukum aktivitas tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang.
Desa Pangkalan Batu sendiri merupakan wilayah administratif Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
Pemerintah Kabupaten Ketapang pada Juni 2026 juga mencatat Desa Pangkalan Batu sebagai salah satu wilayah yang mendapat pengembangan infrastruktur melalui peresmian jaringan listrik PLN.
Kehadiran aktivitas pertambangan di tengah pembangunan wilayah membuat pengawasan terhadap pemanfaatan lahan menjadi penting.
Jika aktivitas tersebut benar merupakan PETI, penindakan tidak hanya berkaitan dengan persoalan izin, tetapi juga potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Riwayat penindakan pada 2021 menunjukkan bahwa persoalan PETI di Dusun Pelaik bukan isu baru.
Munculnya kembali aktivitas yang diduga menggunakan alat berat pada Agustus 2026 menjadi momentum bagi aparat terkait untuk memastikan kondisi di lapangan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.








