Kapolres Ketapang saat itu, AKBP Yani Permana, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut.
Tim Reskrim kemudian melakukan pengecekan dan menemukan sebuah pondok yang digunakan untuk kegiatan penambangan.
Ketiga orang tersebut disebut tidak dapat menunjukkan izin usaha pertambangan ketika diperiksa petugas. Polisi kemudian mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita saat itu antara lain 81 lempengan atau butiran emas berbagai ukuran, uang tunai Rp191 juta, tiga timbangan digital, satu set alat pengecor, satu penjepit, satu gelas plastik berisi serbuk pijar, uang Rp2,6 juta, kalkulator, serta satu unit Toyota Rush.
Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum.
Kasus tersebut diproses menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Polisi saat itu juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas PETI agar dapat ditindak dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Aktivitas Kembali Disorot pada 2026
Lima tahun setelah penindakan tersebut, aktivitas pertambangan di Dusun Pelaik kembali menjadi perhatian.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
Terlebih, aktivitas yang terlihat saat ini menggunakan alat berat excavator.
Kegiatan PETI dengan alat berat memiliki karakter berbeda dibandingkan penambangan tradisional. Excavator memungkinkan penggalian tanah dalam volume lebih besar dan dapat mempercepat perubahan bentang lahan.







