Kapuas7.Net, Sintang, kalbar – Infrastruktur jalan di wilayah Kabupaten Sintang secara administratif terbagi ke dalam tiga tingkatan kewenangan, yakni jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten.
Pembagian ini menjadi acuan utama dalam menentukan tanggung jawab pemeliharaan serta sumber anggaran pembangunan yang digunakan setiap tahunnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sintang, Mursalin, menjelaskan bahwa ruas jalan nasional merupakan jalur yang sepenuhnya berada di bawah otoritas pemerintah pusat.
Berdasarkan data teknis, panjang jalan nasional yang melintasi Bumi Senentang saat ini tercatat mencapai sekitar 141 kilometer.
“Jalan nasional ini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kalau masuk ke wilayah Kabupaten Sintang, panjangnya sekitar 141 kilometer,” ujar Mursalin saat memaparkan rincian pembagian kewenangan infrastruktur jalan.
Keberadaan jalan nasional tersebut memegang peranan sangat krusial karena berfungsi sebagai urat nadi utama penghubung antarwilayah.
Jalur ini tidak hanya mengintegrasikan mobilitas antar kabupaten di Kalimantan Barat, tetapi juga menjadi jalur logistik utama dalam skala nasional untuk pergerakan orang dan barang.
Secara fungsi ekonomi, jalan nasional di Sintang menjadi tulang punggung bagi distribusi barang dan jasa dalam volume besar.
Kelancaran arus lalu lintas di ruas ini berdampak langsung pada stabilitas pasokan kebutuhan pokok masyarakat hingga efisiensi pengiriman komoditas hasil perkebunan menuju luar daerah.
Mursalin menambahkan bahwa kondisi fisik jalan nasional cenderung lebih terjaga karena mendapatkan penanganan langsung dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pengawasan berkala yang dilakukan pemerintah pusat memastikan standar kemantapan jalan ini berada pada level yang lebih tinggi dibanding jalan lokal.
Namun demikian, Mursalin tidak menampik bahwa tantangan infrastruktur masih ditemukan di beberapa titik tertentu.
Halaman:





