Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hasilnya, secara umum Raperbup tersebut telah sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Meski demikian, masih terdapat beberapa catatan teknis yang perlu disempurnakan sebelum regulasi ditetapkan secara resmi.

Dorong Tata Kelola Keuangan Desa Lebih Akuntabel

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa Raperbup APBDes memiliki peran strategis dalam kehidupan masyarakat desa.

“Pedoman APBDes ini menjadi instrumen penting untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ujar Jonny dalam sambutan yang disampaikan melalui Kepala Divisi P3H.

Ia menekankan bahwa harmonisasi bukan sekadar memenuhi prosedur administratif, tetapi bagian dari upaya membangun ekosistem hukum daerah yang berkualitas.

“Kami ingin setiap regulasi yang lahir benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat. APBDes ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat desa, sehingga harus disusun secara presisi dan tidak multitafsir,” tegasnya.

Berdasarkan hasil rapat, proses pengharmonisasian dinyatakan selesai.

Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai syarat bagi Pemerintah Kabupaten Sintang untuk melanjutkan proses penetapan peraturan tersebut.

Dengan rampungnya tahapan ini, Kabupaten Sintang semakin dekat memiliki pedoman pengelolaan keuangan desa yang kuat secara hukum dan substansi.

Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi desa dalam menyusun anggaran secara tertib, transparan, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat.***

Halaman:
1 2